Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu – sabu dari Malaysia seberat 7 kilogram.
Polisi menangkap seorang kurir bernama Sirun (29) warga Desa Paopelle Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap polisi saat hendak mengantar narkoba ke daerah Pamekasan Madura Jawa Timur.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai Surabaya bahwa ada pengiriman paket narkoba melalui Ekpedisi Fazza Inti Logistik beralamat Jalan Kalianak Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan Control Delivery.
Pada hari Kamis 24 Desember 2020, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Pamekasan Madura. Ketika sampai ke alamat yang dituju, polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7 kilogram,” kata Ganis Setyaningrum Kamis (07/01/2020).
Lebih lanjut Ganis menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh temannya berinisial HV (DPO) untuk mengambil barang yang dikirim melalui Jasa Travel dengan imbalan uang sebesar 20 juta rupiah.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SR, narkoba tersebut dikirim oleh seseorang berinisial NR (DPO) yang saat ini berada di Negara Malaysia.
Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 7 kilogram itu di bungkus plastik menjadi 8 paket, kemudian dimasukkan ke dalam tabung kompressor dilapis dengan kain handuk.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 buah kardus didalamnya terdapat 8 bungkus narkoba seberat 7, 239 kilogram.
Barang haram tersebut rencananya akan dibuat untuk pesta malam pergantian tahun. Namun belum sempat terlaksana, tersangka keburu ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tanjung Perak.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Ganis.(**)