Suksesi Nasional Sumenep.-
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan segera digelar secara serentak pada tanggal 08/07/2021, sebanyak 86 Desa dari 330 Desa dan 4 kelurahan yang tersebar di 27 Kecamatan Kabupaten Sumenep.
Tentu hal ini merupakan sebuah acara yang sangat menarik untuk diikuti dalam dunia pemberitaan agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumenep dapat mengikuti setiap perkembangan Desa yang akan melaksanakan pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Salah satu Desa yang berada dalam lingkup Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tepatnya Desa Kebunan yang segera akan melaksanakan acara Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 08/07/2021.
Panitia telah menetapkan 5 Calon Kepala Desa (Cakades) dengan Nomer Urut.
1.WAKI’A. SE.
2.AKHMAD MULYADI. ST.
3.QURRATUL AINI.S.Agr.
4.ABDUR RAHMAN.
5.DEDDY SUHARIYANTO.S.Spd.
Namun diantara ke 5 calon Kepala Desa (Cakades) yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilhan Kepala Desa Kebunan, ada 3 Cakades Quratul Aini,Abdur Rahman,Deddy Suhariyanyo telah mengundurkan diri dari peserta kontestasi pemilihan Kepala Desa Kebunan yang segera akan dilaksanakan tanggal 8/07/2021 mendatang.
Dengan adanya penguduran diri ke 3 calon Kepala Desa (Cakades) Kebunan, Farid sebagai Ketua Pilkades mengungkapkan (30/06/2021) Kepada Media Suksesi Nasional melalui sambungan via telpon solulernya bahwa dengan pengunduran diri ke 3 Cakades Kebunan telah menyetor Surat Pernyataan Pengunduran Diri kepada Panitia kemudian pihaknya melanjutkan disetor kepada BPD,Camat dan Bupati Kabupaten Sumenep.
Terkait Sangsi atau Denda yang ada didalam aturan Pilkades akan dikenai sangsi denda sebasar 75% dari total anggaran kegiatan pelaksanaan pemilhan Kepala Desa.
Surat Pengunduran Diri ada 3 poin. Pertama, apabila Surat Pengunduran Diri disertai dengan Lampiran Surat Keterangan Sakit maka Sangsi atau Denda tidak kenai sangsi/denda.
Kedua,Apabila Surat Pengunduran Diri Tanpa Alasan dikenai Sangsi atau Denda sebesar 75% dari total anggaran kegiatan pelaksanaan Pilkades.
Ketiga,Pabila Surat Pengunduran Diri diterima, Maka Orang yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan lagi sebagai Cakades diseluruh Kabupaten Sumenep.”ungkapnya.
Sementara ke dari 3 Surat Pengunduran Diri yang diterimah oleh Pihak Panitia hanya dari Calon Kepala Desa Addurrahman yang melampirkan Surat Keterangan Sakit dan juga di sertai hasil pemeriksaan/Lab dari ketidak stabilan Tensi Darah dan untuk Kedua Cakades tidak ada Surat keterangan apa – apa tentu pihak Panitia akan tetap memproses sesuai aturan yang ada untuk memberi tahu kepada BPD,Camat serta Bupati Kabupaten Sumenep dan Panitia sendiri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan tentang masalah Sangsi atau Denda, dan hingga saat ini dari 3 Calon Kepala Desa tidak ada yang menyetor atas sangsi atau denda pada Panitia adapun ada akan disaksikan oleh PJ dan BPD untuk dimasukkan ke Kas Desa.
Panitia hanya sebatas Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa.”imbuhnya.
Pihaknya Berharap kepada seluruh warga masyarakat Kebunan agar tetap menjaga stabilitas keamanan dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kebunan tetap terarah dan Kondusif,”Tutup Farid Ketua Panitia Pilkades Kebunan.
(Duk)
.