Suksesi Nasional ,Tulungagung– Putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung atas perkara yang melibatkan dua selebrita cantik Tulungagung dengan penggugat Carolyn (39) dan tergugat Suprihatin (33) warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ternyata belum mampu mengakhiri perseteruan keduanya.
Berdasarkan Hasil putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara a quo, kini giliran pihak tergugat Herlina alias Suprihatin bakal melakukan tuntutan balik kepada pihak penggugat Carolyn.
Seperti disampaikan Herlina, yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, saat Konferensi Pers, di area Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung Sabtu, (14/1/2023).
“Kami akan melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan (pihak penggugat) karena terlanjur nama saya dicemarkan,” ucapnya.
Disinggung terkait hasil putusan pengadilan, Herlina mengaku bahwa, dari awal dirinya yakin akan memenangkan perkara tersebut, sehingga apa yang telah menjadi keputusan pengadilan tidak jauh dari prediksinya selama ini.
“Saya dari awal sudah menegaskan bahwa mulai KTP, saya sudah berpenduduk Jakarta, karena dari awal saya mengurus surat pindah. Jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya di Tulungagung,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut, Nanianto, S H selaku kuasa hukum Suprihatin alias Herlina, menyampaikan bahwa,
walaupun sempat terjadi trouble tetapi putusan Majelis Hakim melalui e-Court Mahkamah Agung tetap terjadi hari itu juga pada Kamis, 12 Januari 2022.
Pada amar putusan, dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara a quo. Selain itu dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Pada dasarnya seperti prediksi saya semula, bahwa sejak awal saya melihat ini semua memang harus diajukan diwilayah dimana KTP, dan dokumen-dokumen itu diterbitkan.
Oleh karena itu berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR, itu memang sudah pasti saya meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Nanianto
“Dasarnya itu karena bukti-bukti yang diajukan dari pihak tergugat sendiri secara formal. Jadi selama belum ada hal-hal yang secara materiil dapat melumpuhkan bukti itu ya selamanya,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Nanianto bahwa, di dalam perkara perdata tersebut pembuktiannya berpijak pada pembuktian formil, seperti bukti surat-surat yang lebih diutamakan, sehingga terkait dengan gugatan penggugat terhadap kliennya Nanianto meyakini bahwa, selama belum ada putusan atau hal-hal yang menyatakan itu sebaliknya yang bisa meruntuhkan bukti tersebut, KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah.
“Oleh karena dasar itulah Majelis Hakim berpendapat, mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR , yang menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara itu,” tutur Nanianto.
“Kalau soal menang dan tidak itu kan kita bisa melihat sendiri, namun demikian Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung itu menyatakan tidak berwenang, artinya terdapat materi yang sudah dikesampingkan belum diperiksa sama sekali kan.
Seperti pertimbangan Majelis Hakim sendiri, di dalam pertimbangannya kan melihat bukti-bukti kita, ya itu adalah bukti-bukti yang selama ini dianggap sempurna dan tidak ada bukti sebaliknya yang bisa meruntuhkan bukti itu, sehingga KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah,” pungkasnya. (Agus)