Beranda Headline

PNM Desak Kapal Cantrang Putri Selina Beserta ABK Diproses Secara Hukum

Suksesi Nasional Sumenep.- Kapal Cantrang Putri Selina asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang diamankan oleh nelayan Masalembu pada hari Sabtu lalu memang telah diserahkan ke Polsek Masalembu untuk di proses secara hukum.

Kapten Kapal dan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) juga telah menjalani pemeriksaan, dan kini kasus tersebut oleh Polsek Masalembu dilimpahkan ke Satpolairud Polres Sumenep.

Pada hari Selasa 30 Maret 2021 Pukul 15. 48 WIB , Kapal Cantrang Putri Selina dibawa ke Pelabuhan Kalianget dengan dikawal oleh dua anggota Polsek Masalembu untuk di serahkan ke Polairud Polres Sumenep.

Moh Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menyampaikan, bahwa saat ini para nelayan sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang agar masyarakat memiliki kepercayaan kepada petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Ada 7 Cara Cegah Kepadatan Lalin Arus Balik: One Way, RAMS Hingga Rute Alternatif

Selain itu, saya berharap agar ini bisa menjadi efek jera bagi Kapal Cantrang yang lainnya. Karena semakin hari banyak sekali kapal-kapal Cantrang yang beroperasi di laut Masalembu dan sangat dekat dengan rumpon-rumpon nelayan tradisional.

Sehingga berdampak atas banyaknya rumpon-rumpon nelayan yang hilang, rusaknya ekosistem laut, dan juga berdampak terhadap ekonomi nelayan-nelayan kecil dan tradisional.

Oleh Karena itu, nelayan Masalembu tetap menolak Permen KP 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan Cantrang beropeeasi di laut Masalembu, ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Haerul Umam Divisi Hukum dan Advokasi Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu mengatakan bahwa, kapal Cantrang Putri Selina tersebut tidak membawa dokumen selembar pun.

Baca Juga :  DPU & PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Bimtek Persampahan

Padahal kapal tersebut seharusnya wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perikanan.

Jika tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maka hal ini bisa di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Oleh sebab itu, Haerul Umam mendorong Kepolisian untuk menerapkan Undang – undang Perikanan agar bisa menjerat kapal Cantrang yang tidak memiliki SIPI.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, serta Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) untuk mengawal kasus ini bersama – sama sampai tuntas.” ucapnya.

Selain itu, sebagai sikap tegas Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) tidak akan berkompromi dan bernegosiasi dengan siapapun atas kasus ini. Nelayan Masalembu hanya menginginkan agar kasus ini tetap di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemuda Mabuk Bawa Sajam Diamankan Polsek Driyorejo

Pihaknya juga akan terus mendorong Polsek Masalembu untuk terus melakukan operasi laut atas banyaknya kapal – kapal Cantrang yang beroperasi dilaut Masalembu, termasuk juga Pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,” tambahnya. (Duk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini