Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus jual beli repid tes antigen palsu. Polisi berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa bernama Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan Kelurahan /Kecamatan Jember Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli rapid tes palsu tanpa melalui proses pemeriksaan medis melalui media sosial (medsos) Facebook,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rapli Handoko saat konferensi pers Senin (11/01/2021).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan warga Jombang yang masih berstatus mahasiswa di Jember melakukan praktek jual beli rapid tes antigen palsu. Tersangka IB mengaku melakukan jual beli rapid tes palsu sejak bulan Desember 2020 lalu,” ujarnya.
Praktek pemalsuan surat rapid tes palsu dilakukan tersangka IB bermula saat dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahnya pada Pilkada tahun 2020.
Syarat untuk menjadi petugas TPS, seseorang harus mengantongi surat bebas Covid -19. Pada saat bersamaan, ada sekitar 24 petugas hasil pemeriksaan rapid tes-nya reaktif.
Sementara oleh yang bersangkutan (IB) di buatkan 24 lembar surat hasil rapid tes palsu tanpa melalui proses pemeriksaan medis,” kata Farman.
Satu lembar surat rapid tes palsu, tersangka memasang tarif sebesar 50.000 rupiah. Untuk lebih meyakinkan warga, pelaku memakai nama laboratorium Klinik Nurus Syfa yang ada di Kabupaten Jember Jawa Timur.
Karena aksi jual beli tersebut cukup menggiurkan, tersangka menawarkan jasa surat rapid tes abal – abal melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Semula surat rapid tes hanya dipatok seharga 50 000 rupiah. Namun karena banyak pesanan, pelaku menaikan tarif sebesar 200.000 rupiah tiap lembarnya. Sejauh ini pelaku mengaku sudah menjual surat rapid tes antigen palsu sebanyak 44 lembar.
Sebanyak 20 lembar untuk pengawas TPS, 20 lembar di jual oleh tersangka untuk kepentingan perjalanan darat dan udara,” terang Farman.
Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah HP dan 1 buah laptop milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 51 junto pasal 35 undang-undang Infornasi Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 milyar rupiah serta junto pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (**)