Polda Jatim Bongkar Jual Beli Surat Rapid Tes Palsu, Diotaki Oknum Mahasiswa di Jember - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Jatim Bongkar Jual Beli Surat Rapid Tes Palsu, Diotaki Oknum Mahasiswa di Jember

by redaksi
Senin, 11 Januari 2021 | 16:22:49
in Headline, Hukum Kriminal
0 0
0
Polda Jatim Bongkar Jual Beli Surat Rapid Tes Palsu, Diotaki Oknum Mahasiswa di Jember
315
VIEWS

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus jual beli repid tes antigen palsu. Polisi berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa bernama Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan Kelurahan /Kecamatan Jember Jawa Timur.

BacaJuga

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan

Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR

Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar

Kasus tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada jual  beli rapid tes palsu tanpa melalui proses pemeriksaan medis melalui media sosial (medsos) Facebook,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rapli Handoko saat konferensi pers Senin (11/01/2021).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan warga Jombang yang masih berstatus mahasiswa di Jember melakukan praktek  jual beli rapid tes antigen palsu. Tersangka IB mengaku melakukan jual beli rapid tes palsu sejak bulan Desember 2020 lalu,” ujarnya.

Praktek pemalsuan surat rapid tes palsu dilakukan tersangka IB bermula saat dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahnya pada Pilkada tahun 2020.

FOTO ISTIMEWA = Tersangka Imam Bhaihaki Diapit Petugas di Mapolda Jatim.
(PEWARTA = M.Rusdi)

Syarat untuk menjadi petugas TPS, seseorang harus mengantongi surat bebas Covid -19. Pada saat bersamaan, ada sekitar 24 petugas hasil pemeriksaan rapid tes-nya reaktif.

Baca Juga :   Tak Ada Ampun, Kapolda Jatim Pastikan Lima Oknum Polisi di Surabaya Dipecat Tidak Hormat

Sementara oleh yang bersangkutan (IB) di buatkan 24 lembar surat hasil rapid tes palsu tanpa melalui proses pemeriksaan medis,” kata Farman.

Satu lembar surat rapid tes palsu, tersangka memasang tarif  sebesar 50.000 rupiah. Untuk lebih meyakinkan warga, pelaku memakai nama laboratorium Klinik Nurus Syfa yang ada di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Karena aksi jual beli  tersebut cukup menggiurkan, tersangka menawarkan jasa surat rapid tes abal – abal melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Semula surat rapid tes hanya dipatok seharga 50 000 rupiah. Namun karena banyak pesanan, pelaku menaikan tarif sebesar 200.000 rupiah tiap lembarnya. Sejauh ini pelaku mengaku sudah menjual surat rapid tes antigen palsu sebanyak 44 lembar.

Sebanyak 20 lembar untuk pengawas TPS, 20 lembar di jual oleh tersangka untuk kepentingan perjalanan darat dan udara,” terang Farman.

Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah  HP dan 1 buah laptop milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 51 junto pasal 35 undang-undang Infornasi Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 milyar rupiah serta junto pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (**)

Tags: DirreskrimsusOknum MahasiswaPolda JatimSurat Rapid Tes Palsu

Related Posts

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan
Headline

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan

04 Desember 2023
45
Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR
Headline

Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR

04 Desember 2023
5
Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar
Headline

Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar

04 Desember 2023
1
Bupati Zairullah Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Pada Nelayan Tanbu
Headline

Bupati Zairullah Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Pada Nelayan Tanbu

04 Desember 2023
1
Launching Club Sepakbola Perseta 1970, Ini Harapan Baharudin Manager Perseta
Headline

Launching Club Sepakbola Perseta 1970, Ini Harapan Baharudin Manager Perseta

04 Desember 2023
5
Bangun Kolaborasi Bersama Budayawan Untuk Wujudkan SDM Berwawasan Kemajuan
Headline

Jalan Santai HUT KORPRI 52, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

04 Desember 2023
12

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com