Suksesi Nasional, Surabaya — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen berupa ijasah palsu.
Dua orang berhasil ditangkap polisi masing – masing berinisial MW (32) warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus penjulan ijasah palsu tersebut terungkap saat petugas menemukan adanya postingan melalui akun facebook AN Rio Pratama dan Riowaree menawarkan ijasah dengan harga bervariatif.
Sementara untuk persyaratannya para pemesan diminta untuk mengirim foto , data pribadi nama orang tua dan alamat serta nomor hanphone.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni MW dan BP,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers Selasa (22//06/2021).
Gatot menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku cukup unik. Mereka melakukan pembuatan ijasah palsu sejak tahun 2019 degan cara mencetak sendiri sesuai permintaan atau pesanan .
Kemudian para pelaku menawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook, IG dan WA (Whats App) sebanyak 9 jenis produk dengan harga yang berbeda-beda. Untuk ijazah SD tersangka mematok harga sebesar Rp 500.000, SMP Rp 700.000, SMK atau SMA sederajat, Rp 800.000.
Sementara untuk ijasah S2 sebesar 2,500 juta rupiah sedangkan untuk KTP sebesar KTP Rp 300.000 KK Rp 300.000 akte kelahiran Rp 250 dan sertifikat pelatihan Satpam sebesar Rp 500.000.
Mereka menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendaftar pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Saat ini ada beberapa orang yang sudah kita periksa dari sekian banyak barang bukti(BB) yang diamankan dan kita masih melacak orang orang yang menggunakan jasa mereka,” jelas Gatot.
Waditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menyampaikan, tersangka BP berperan untuk mencetak data dengan menggunakan alat printer dan menawarkan melalui medsos.
Sedangkan MW juga menawarkan melalui media sosial. Selama tahun 2019, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 86 juta. Uang hasil dari penjulan ijasah palsu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelas Zulham..
Dari tangan MW polisi menyita barang bukti 1 buah Hp merk Xiomi Redmi warna biru, 2 lembar ijasah palsu,2 lembar traskrip nilai palsu, 2 lemabar Shipment Receip DHL frok Moh.Wadi, 9 akun Facebook, Whatsap, Instragram, Email, Dana, Jenius dan Bukalapak, serta Shoopee.
Dari tersangka BP 1 unit HP Merk Xiomi Redmi, 1 buah Komputer, 1 lembar buku tabungan BRI , 2lembar ijasah palsu, 3 lembar SHUN palsu, 1 lembar Traskrip nilai palsu, 1 logo print out logo Univesutas Brawijaya, 25 lembar resi pengiriman dan 5 akun diantaranya Dana, Copay/Gojek, Facebook, Email, serta 3 bendel kertas foto.
Untuk para palaku akan dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elaktronik (ITE) dan pasal 263 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)