Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar peredaran kosmetik palsu merk IMPLORA milik PT Implora Sukses Abadi.
Polisi mengamankan sedikitnya dua orang pelaku masing – masing berinisial SS (31) dan RGS (32)
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran kosmetik ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga saat membeli kosmetik dengan merek IMPLORA melalui akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL.
Berdasarkan dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merk ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten Jawa Tengah
Kosmetik palsu itu ternyata telah dijual bebas secara online melalui aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.
Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyita barang bukti kosmetik palsu di sebuah rumah yang disewa oleh kedua pelaku yakni SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah memproduksi kosmetik merk IMPLORA tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi sejak bulan Februari – November 2022,” kata AKBP Oki kepada Wartawan Kamis (02/02/2023).
Dia menambahkan, kosmetik IMPLORA palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga 20 ribu rupiah per piece (pcs). Sedangkan kosmetik IMPLORA yang asli harganya sebesar 35 ribu rupiah per pcs.
Akibat perbuatannya para pelaku melanggar tindak pidana merk dan tindak pidana kesehatan,
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pasal 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (rus)