Suksesi Nasional, Surabaya – Publik dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang tetjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu.
“Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Hasil penyelidikan, Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial AW.
“Saat ini berkas kasus kebakaran Bromo tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Hal itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Kamis (05/10/2023).
“Farman menyebut, hari ini penyidik , sudah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial AW, sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Probolinggo,” kata Kombes Farman.
Farman juga menyampaikan untuk menguatkan tidak pidana itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pasangan calon pengantin.
“Jadi untuk menguatkan terjadinya tindak pidana itu, penyidik sudah memeriksa kurang lebih sebanyak 21 saksi yang melihat kejadian itu termasuk ahli juga kita periksa terkait dengan proses penyidikan kebakaran Bromo,” tandasnya.
Sementara, saat disinggung apakah nantinya akan ada tersangka baru terkait kebakaran ini, Farman mengatakan kita masih menunggu, karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Sabar ya ditunggu aja, nanti akan disampaikan kemudian kalau ada perkembangan lebih lanjut,” ucapnya. (rus)