Suksesi Nasional, Surabaya –
Sedikitnya tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri atau pasutri yakni HR (39) dan LS (47) warga Dusun Tenggalek Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial RS (50) warga asal Jakarta.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.
“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur an Polres Lumajang,” kata Irjen Toni saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Selasa (07/03/2023).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyampaikan, pada hari Minggu, 05 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut.
Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.
“Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.
Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.
“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.
Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.
“Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.
Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.
“Akibat perbuatnnya, para tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(rus)