SURABAYA – TabloidSuksesinasional.Com -Seorang bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan Surabaya dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 5,3 kilogram.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Conelis Mangarahon menjelaskan, tersangka HJ berhasil ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Anggota kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram,” ujar Cornelis Selasa (07/7/2020).
Barang haram tersebut dibungkus oleh tersangka HJ dengan menggunakan lima bungkus kemasan teh China merk Guanyinwang Refined Chinise Tea agar terlepas dari pantauan polisi.
Cornelis mengungkapkan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari pengembangan terhadap kasus sebelumnya. Polisi berhasil meringkus seorang pengedar berinisial DA.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan pelaku berinisial DA,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu nopol B-1627-UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 935 ribu.
“Saat ini pelaku yang telah menyandang status sebagai tersangka diamankan diruang tahanan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HJ akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. 《Rus》