Suksesi Nasional, SURABAYA – Petugas Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menggulung sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi diwilayah Jawa Timur.
Sembilan anggota kejahatan jalanan (Street Crime) berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Mereka telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum Polda Jatim.
Dalam aksinya, para sindikat ini berbagi peran, ada yang bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, joki dan penadah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkat kerja keras, Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat yaitu curat sebanyak 2 kasus, curanmor sebanyak 17 kasus dan curas sebanyak 1 kasus,” jelas Kombes Dirmanto saat konferensi pers Jum’at (08/03/2024).
Sementara itu Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menyampaikan, Tim Jatanras berhasiil mengungkap kasus curas berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 3 Maret 2024.di Polsek Winangun Polres Pasuruan.
Dimana saat itu pelaku berjumlah 4 orang merampas paksa sepeda motor korban saat melintas di jalan raya Dsn Gedok Ds Sidepan Kecamatan Winangon Pasuruan pada hari Sabtu 18 November 2023 sekitat pukul 22:30 Wib.
Mereka merampas sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol N – 3589 GD milik korban dengan cara menghadang sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Karena diteriaki maling, para pelaku kabur dengan kendaraan hasil curiannya. Kasus tersebut memudian viral di media sosial (medsos) dan direspon oleh Tim Jatanras Polda Jatim hingga berhasil manangkap tersangka M ,” ujar AKBP Piter dihadapan para wartawan.
Berbekal keterangan dari tersangka M, kata Piter, menyambung aktifitas kegiatan curanmor dari kelompok lain pada tahun 2020- 2022.
Setelah dilakukan pengembangan ada 18 TKP curanmor, curat dan 5 TKP curas. Dari keterangan tersangka M , petugas akhirnya berhasil manangkap sebanyak 9 tersangka berikut panadahnya,” jelas AKBP Piter.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, 2 buah helm, 1 buah celurit, 1 buah kunci T, 1 buah celana Jeans pendek, 1 buah sarung warna hitam, 1 buah rekaman CCTVÂ dan sejumlah surat kendaraan bermotor hasil curian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas.
Sementara tersangka curat akan dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya terancam Pasal 480 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara. (rus)