Suksesi Nasional,Surabaya — Unit III Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menangkap dua orang tersangka jual beli kartu kredit ilegal ( ilegal akses).
Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni HTS beserta tiga tersangka lainnya.
Mereka masing – masing berinisial FR warga asal Bekasi Jawa Barat dan AZ warga asal Ibu Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni HTS serta tiga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap petugas Polda Jatim dibeberapa tempat yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS petugas memperoleh keterangan dan mengarah kapada tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan rekening (rekber) . Dia berhasil ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS yang berperan sebagai penyuplai data email (email result) polisi berhasil mengamankan pelaku AZ di Jakarta, jadi terkait ilegal akses (hacker) sudah diamankan empat orang pelaku,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Senin (28/06/2021).
Gatot menambahkan, pelaku (FSR) berperan sebagai penyedia layanan rekening (rekber) dan masih ada satu orang DPO lagi berinisial PS. Mereka berhasil membobol kartu kredit milik warga negara asing, dan motif dari para pelaku karena kebutuhan ekonomi,” jelas Gatot.
Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Sedangkan tersangka AZ berperan sebagai penyuplai data email atay kartu kredit.
Jadi ini memang ini komplotan, dan alhamdulilah kasus ini berhasil kita ungkap dan ini akan terus kita kembangkan, karena memang warga negara asing menjadi korban, kartu kredit, digunakan kemudian data diri bisa dijebol, setelah itu digunakan untuk keperluan pribadi dari masing – masing pelaku,” kata Zulham.
Dari hasil pengembangan, bahwasanya ada keterkaitan satu sama lain dan semua dikendalikan oleh pelaku utama yakni HTS yang sebelumnya kita amankan.
Kita yakin kasus ini akan terus berkembang kerana memang cukup banyak korbannya, dan mereka cukup lihai dalam memanfaatkan situasi kelengahan para pengguna kartu kredit,” ujarnya.
Dari tangan tersangka FSR petugas menyita barang bukti (BB)1 buah handphond, 1 lembar buku tabungan BCA, 1 lembar kartu BCA dan 1 lembar kartu BTPN jenius serta Akun Facebook.
Sementara dari tersangka AZ petugas menyita 1 buah handphone dan akun Facebook.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (rus)