Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit Milik WNA - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit Milik WNA

by redaksi
Senin, 28 Juni 2021 | 19:12:44
in Headline, Hukum Kriminal
0 0
0
Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit Milik WNA
103
VIEWS

Suksesi Nasional,Surabaya — Unit III Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menangkap dua orang tersangka jual beli kartu kredit ilegal ( ilegal akses).

BacaJuga

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan

Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR

Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar

Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni HTS beserta tiga tersangka lainnya.

Mereka masing – masing berinisial FR warga asal Bekasi Jawa Barat dan AZ warga asal Ibu Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni HTS serta tiga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap petugas Polda Jatim dibeberapa tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi Saat Konferensi Pers

Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS petugas memperoleh keterangan dan mengarah kapada tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan rekening (rekber) . Dia berhasil ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS yang berperan sebagai penyuplai data email (email result) polisi berhasil mengamankan pelaku AZ di Jakarta, jadi terkait ilegal akses (hacker) sudah diamankan empat orang pelaku,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Senin (28/06/2021).

Baca Juga :   Turunkan Angka Stunting,Kades Sumberkolak Adakan Refreshing Kader Posyandu

Gatot menambahkan, pelaku (FSR) berperan sebagai penyedia layanan rekening (rekber) dan masih ada satu orang DPO lagi berinisial PS. Mereka berhasil membobol kartu kredit milik warga negara asing, dan motif dari para pelaku karena kebutuhan ekonomi,” jelas Gatot.

Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Sedangkan tersangka AZ berperan sebagai penyuplai data email atay kartu kredit.

Jadi ini memang ini komplotan, dan alhamdulilah kasus ini berhasil kita ungkap dan ini akan terus kita kembangkan, karena memang warga negara asing menjadi korban, kartu kredit, digunakan kemudian data diri bisa dijebol, setelah itu digunakan untuk keperluan pribadi dari masing – masing pelaku,” kata Zulham.

Dari hasil pengembangan, bahwasanya ada keterkaitan satu sama lain dan semua dikendalikan oleh pelaku utama yakni HTS yang sebelumnya kita amankan.

Kita yakin kasus ini akan terus berkembang kerana memang cukup banyak korbannya, dan mereka cukup lihai dalam memanfaatkan situasi kelengahan para pengguna kartu kredit,” ujarnya.

Dari tangan tersangka FSR petugas menyita barang bukti (BB)1 buah handphond, 1 lembar buku tabungan BCA, 1 lembar kartu BCA dan 1 lembar kartu BTPN jenius serta Akun Facebook.

Sementara dari tersangka AZ petugas menyita 1 buah handphone dan akun Facebook.

Baca Juga :   Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (rus)

Tags: Kartu KreditPolda JatimWarga Negara Asing

Related Posts

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan
Headline

Berprestasi, 23 Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan

04 Desember 2023
52
Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR
Headline

Pemdes Simo Ikuti Bintek Pertanian Untuk Pembuatan Mikro Organik Plus & Pembuatan PGPR

04 Desember 2023
6
Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar
Headline

Pemkab Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai Pada Pelajar

04 Desember 2023
1
Bupati Zairullah Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Pada Nelayan Tanbu
Headline

Bupati Zairullah Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Pada Nelayan Tanbu

04 Desember 2023
1
Launching Club Sepakbola Perseta 1970, Ini Harapan Baharudin Manager Perseta
Headline

Launching Club Sepakbola Perseta 1970, Ini Harapan Baharudin Manager Perseta

04 Desember 2023
6
Bangun Kolaborasi Bersama Budayawan Untuk Wujudkan SDM Berwawasan Kemajuan
Headline

Jalan Santai HUT KORPRI 52, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

04 Desember 2023
13

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com