Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota berhasil ditangkap petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Hanya dalam kurun waktu 1 bulan, Korps Bhayangkara mengamankan barang bukti ( BB) sebanyak 152 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Tiga orang pelaku ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara yakni masing – masing berinisial JH warga Ds Puger Wetan Kec. Puger Kab. Jember Jawa Timur.
Sementara dua orang tersangka bernama Sobirin (25) merupakan residivis dan Wagianto (25), keduanya adalah warga asal Ds Gondosulo Kec. Puspo Kab. Pasuruan Jawa Timur.
Para bandit jalanan ini ditangkap Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada saat melakukan serangkaian penyelidikan berkaitan dengan penadah sepeda motor curian yang terjadi diwilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers menyampaikan, petugas melakukan penangkapan terhadap JH (penadah) pada hari Jum’at 15 Juli 2022 pukul 18:00 Wib di rumahnya Ds. Puger Wetan Kecamatan, Puger Kabupaten Jember.
Kemudian pada hari Rabu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02:00 Wib polisi kembali melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah Kabupaten Sidoarjo,” kata Kombes Dirmanto dihadapan para wartawan Jum’at (22/07/2022).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku, berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku curanmor tersebut,” sebut AKBP Lintar.
Lintar menambahkan, Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berjumlah dua orang yaitu, Sobirin dan Wagianto.
Kedua bandit jalanan itu ditangkap saat melintasi di Ds. Gondosuli Kecamatan Puspo Kabupaten, Pasuruan, dengan mengendarai sepeda motor.
“Berdasarkan pengakuan Sobirin saat ditangkap, ada salah satu rekannya, berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran,” sebut AKBP Lintar.
Dari hasil interogasi, lanjut AKBP Lintar, pada tahun 2017, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin.
Tetapi dia (Sobirin) melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku dan mengenai paha bagian kiri dan lengan tangan sebelah kanan, sehingga berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 152 Unit kendaraan roda dua berbagai merk, 1 lembar buku catatan, 1 lembar kartu ATM, 1 set kunci T, dan 1 buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363, KUHP 481 dan pasal 480 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)