Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus komplotan pencuri baterai tower milik salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi.
Sedikitnya empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat terlibat jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.
Dari keempat orang pelaku, dua diantaranya berstatus Mahasiswa,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahamad Yani 116 Surabaya, Kamis (26/09/2024).
Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.
Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.
Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” jelas AKBP Jumhur.
Dia menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.
“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” sebut Jumhur .
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.
“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah AKBP Jumhur .
Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.
“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. (rus)