Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pencurian Sepeda motor milik driver ojek online (ojol) wanita asal Surabaya beberapa waktu lalu berhasil ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wanita bernama Wahyu Novi Arini asal Kecamatan Jambangan Surabaya itu akhirnya mendapat ganti sepeda motor dari orang nomor satu di Republik ini melalui Polrestabes Surabaya.
Sementara pelakunya diketahui bernama Nor Kholis, (37) warga asal Dusun Pangilen Kecamtan Tambelangan Kabupeten Sampang Madura.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis 10 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di kawasan PTC depan Resto Kaizen, Jalan Yono Soewono Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka NK bersama temannya S alias HS (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Ninja berkeliling didaerah PTC untuk mencari sasaran.
Saat melihat sepeda motor terparkir didepan Resto, NK lantas turun dari atas kendaraannya dan langsung membobol rumah kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci T.
Hanya butuh waktu 10 menit kedua pelaku berhasil membawa kabur kendaraan milik ojol wanita tersebut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.
“Saat melakukan aksinya, NK tidak sendirian. Dia selalu bersama temannya HS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers Rabu (23/2/2022).
Kronologisnya, kata Dirmanto, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya didaerah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol L – 5880- QK milik korban. Sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” jelas mantan Kabid Humas Polda Kaltim dihadapan awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) ancamannya 9 tahun penjara. (rus)