Suksesi Nasional, Surabaya – Unit IV Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online melibatkan anak dibawah umur mulai dari usia 14 hingga 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut adalah korban yang masih berstatus pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).
Tersangka diketahui berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis lendir yang dijalankannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan pelanggan.
“Tersangka merekrut Resseler gadis yang masih dibawah umur, agar lebih mudah mendapatkan korban yang akan dijadikan PSK,” kata Kombes Pol Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu rupiah. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah. Jadi tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” terang Farman.
Dia menambahkan, tersangka menjalankan bisnis prostitusi online sejak bulan Januari 2020, selama kurun waktu tersebut, pelaku telah menyediakan sekitar 36 anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang di kos kosannya.
Untuk mendapatkan pelanggan, tersangka OS dibantu oleh beberapa anak dibawah umur sebagai Reseler guna menawarkan promo/ penawaran melalui Medsos.
Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE jo pasal 296 KUHP ,” pungkasnya (rus)