Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu bersenjata api asal Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba (Ditsreskoba) Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33) di kawasan Sumberejo Kecamatan Wonosalam Jombang.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka KD, polisi menemukan barang bukti (BB) 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 5,86 gram beserta alat hisap.
“Disamping menyita barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 milimeter,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat Konferensi Pers Selasa (16/3/2021).
Ditempat yang sama Dirresnarkoba, Kombes Hanny Hidayat melalui Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan, tersangka KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu sabu dan kepemilikan senpi rakitan.
“Dari hasil pemeriksaan, KD mengaku senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto Jawa Timur. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu tersebut,” jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (**)