Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap 142 Pelaku Curanmor, Sepanjang Januari – 2025

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama 23 hari mulai 01 -23 Januari – 2025.

Selama kurun waktu tiga minggu, kami berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus dan menangkap 142 tersangka.

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim (Foto Dok = Suksesi Nasional.com)

Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 134 kendaraan bermotor jenis roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jum’at (24/01/2025).

Baca Juga :  Satpas Colombo Komitmen Berikan Pelayanan Prima Pembuatan SIM

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dalam kurun waktu 23 hari, mulai 01 – 23 Januari 2025.

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka. Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 14 unit kendaraan roda dua (R2).

Sedangkan untuk Polres/ta/tabes jajaran sebanyak 152 kasus dengan 135 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.

“Untuk tersangka yang diamankan oleh Polres jajaran ada 130 dewasa 5 diantaranya masih anak-anak,” jelas Kombes Farman.

Lebih lanjut, Farman menyampaikan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama atau resedivis.

Baca Juga :  Peringati Isra' Mi'raj , SMAN 8 Kediri Ngaji Bareng Gus Iqdam

“Ada yang resedivis, antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka,” terang Farman.

Masih kata Farman, dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor ini yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil menangkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan 25 kasus,” ucap Farman.

Kombes Farman menyebut, ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah.

Untuk para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga :  Kapolri Terbang ke Lumajang Tinjau Korban Erupsi Gunung Semeru

“Kami menegaskan kepada para pelaku dan para resedivis, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi,” tegas Farman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) serta pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” pungkasnya.(rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini