Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap baby sitter yang mencekoki anak asuh dengan obat – keras.
Tersangka diketahui bernama Nurmiatin (38) warga asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut, tersangka mengaku jika obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan tersangka dan baby sitter yang lain.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan oleh kalangan baby sitter ,” kata Kombes Farman, saat konferensi pers di Mapolda Jatim Selasa (15/10/2024).
Sejauh ini, kata Farman, pihaknya masih mendalami percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
” Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online,” terang Kombes Farman.
Farman menyebut, dia melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk.
Hal ini, terbukti anak (korban) yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot sekitar 19,5 kg.
“Itu setelah korban alami sakit, serta dokter menyatakan korban alami overweght atau kegemukan,” jelas mantan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (rus)