Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jatim menggerebek diskotek Phoenix beralamat di Jalan Kenjeran Kecamatan Tambaksari Surabaya Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 02 :00 dini hari Wib.
Sedikitnya 5 orang pengunjung diamankan dan dibawa ke kantor Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya yakni masing – masing berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ.
Saat mengikuti rangkaian pemeriksaan 1 orang pengedar ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS dan 1 orang pengguna narkotika berinisial AM. Sedangkan 3 orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti penggunaan narkotika
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, petugas melakukan penggerbekan kerena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan malam yang dilakukan tersangka IS.
Setelah itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke diskotek Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya.
Pada saat tersangka IS berada disalah satu ruangan di lantai II, petugas kemudian masuk dan melakukan upaya penangkapan.
Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti didalam penguasaan IS berupa pil warna biru logo tengkorak diduga pil ekstasi sebanyak 9 butir dan pil warna abu – abu sebanyak 18 bitir seberat 6,03 gram,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers Senin (28/03/2022).
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 bitir, pil warna abu abu logo Mitsubishi diduga narkotika sebanyak 18 butir dengan berat 6,03 gram, bungkus Rokok Gudang Garam Surya warna Merah, 1 buah Hp merk Vivo warna Navy dan tas slempang warna coklat.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.(rus)