Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama

Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap dua kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.

“Kedua pelaku masing – masing  berinisial ABM ( 35) warga asal Kota Bandung tinggal di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lalu tersangka YDS (22) warga asal Palangkaraya Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu (SS)  seberat 88,869 kilogram.

Kapolda Jatim Irjen  Pol Imam Sugianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Calon PMI

“Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel,” kata Irjen Imam saat konferensi pers Selasa (23/07/2024).

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel, dan tas jinjing serta 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir seberat 895,87 gram.

Baca Juga :  Polres Kediri Dukung Pemerintah Berantas Kenakalan Remaja

Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017, kasus yang sama,” jelasnya.

“Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim,” sebut Irjen Imam.

“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel.

Baca Juga :  DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rekomendasi Atas LPKP Bupati Tahun 2021

Tersangka YDS dijanjikan mendapatkan komisi  sebesar Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini