Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Penjual Konten Pornografi Melalui Medsos

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Siber Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap seorang pelaku penjual konten asusila (pornografi).

Tersangka bernama First Nanda Jerry Chriss Tantio (18) warga asal Dusun Dayu Pasuruan Prigen Dayurejo Jawa Timur.

Pria yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi tersebut ditangkap pada Rabu 08 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 Wib.

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga menjalankan bisnis konten asusila (pornografi) beberapa diantaranya adalah anak dibawah umur.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah maupun di tempat kerja tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Dinsos Bantu Korban Puting Beliung di Satui

Dari 3 unit handphone (HP) itu sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti bahwa tersangka mengupload konten asusila melalui akun JERRY OKZ ,” kata AKBP Henri  saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jum’at (10/11/2023)

Henri menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan akun media sosial (fecebook) dan menawarkan konten berupa foto maupun video syur wanita tanpa busana.

Foto dan video syur yang memperlihatkan wajah, payudara dan kemaluan korban tersebut kemudian  ditawarkan melalui media sosial dengan harga bervariasi mulai Rp 25.000 sampai Rp 250.000.

Modusnya, tersangka menghubungi para korbannya dan meminta untuk memposting foto bugil tersebut di akun pribadinya untuk meningkatkan popularitas,” terang Henri.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Puluhan Ulama Datangi Kantor Mapolres Sampang

Setelah dilakukan pendalaman, kata Henri, ditemukan ada sekitar 39 folder masing-masing folder berisi foto maupun video syur yang memuat konten asusila.

Kasus ini masih kita kembangkan kemungkinan besar masih ada korban lain termasuk tersangkanya sendiri,  ini kita masih kembangkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE  dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda maksiamal Rp 1 milyar.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini