Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim menbongkar kasus mafia jual beli tanah ilegal di daerah Perumahan Grand Emerald Kabupaten Malang Jawa Timur.
Polisi menangkap satu orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan Dirut PT Developer Properti Indoland bernama Miftachul Amin (46) warga Perum Jati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka menipu para korban dengan berkodok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Ds Gandowangi Kec. Wagir Kab. Malang,” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers Senin (22/08/2022).
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Laporan Polisi atau LP ini dibuat pada tahun 2017 lalu. Dalam kasus jual beli tanah ini korban yang membuat laporan sebanyak 41 orang.
Kemudian dibuatkan laporan sebanyak 11 LP tergabung dalam kelompok LP tersebut terhitung sejak korban melakukan transaksi atau pembayaran.
Sementara tersangka MA memasarkan perumahan melalui brosur dan media sosial (medsos) , padahal obyek tanah tersebut bukan miliknya dan masih milik orang lain.
Sehingga setelah mereka telah melakukan pelunasan sebesar Rp 123 juta sampai Rp 150 juta untuk pembelian tanah per kavling.
Namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan, tidak ada realisasi dari MA, bahkan para korban mengirim surat somasi, tetapi tersangka tidak memberikan respon yang positif.
Karena merasa dirugikan, para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim,” sebut Kombes Totok.
Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi (LP) dari 41 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 5. 620. 359. 229.
Untuk barang bukti yang kita amankan yakni, uang tunai sebesar Rp. 5.620.359.229,1 bidang tanah seluas 6,7 Ha di Desa Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang, 1 unit mobil Mercedes Benz warna hitam dengan nopol. B – 1606 – VG dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W – 5020 – UA dan 1 bendel buku tabungan Bank BCA.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Totok. (rus)