Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap Pelaku Perakit Senpi Ilegal di Malang

Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim menangkap seorang pelaku perakit senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang Jawa Timur.

Pelaku bernama Abu Rizal (23) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Sunan Ampel RT – 04 RW – 02 Desa Putukrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Malang .

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 3 pucuk senpi rakitan jenis revolver, baikal, laras panjang ruminten kaliber 5, 56 mm dan puluhan amunisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, tersangka mulai merakit senpi sejak bulan Pebruari 2021 lalu.

Baca Juga :  Pimpin Giat Pembinaan Etika Profesi Polri TA - 2022, Kabid Propam Polda Jatim : Pelanggaran di Tahun 2021 Menurun

Selama kurun waktu dua bulan lebih, tersangka berhasil merakit sebanyak 7 pucuk senjata api rakitan.

“Tersangka melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Pebruari 2021 sampai ditangkap dan sudah merakit sebanyak 7 pucuk senjata api,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, hasil pistol atau senjata api rakitan milik tersangka di jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam melakukan pembuatan senpi rakitan, pria yang berprofesi sebagai guru swasta ini, selalu memakai alat – alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las.

“Jadi tersangka ini selalu menggunakan bermacam – macam peralatan bengkel. Dia berprofesi sebagai guru SMP swasta di Kabupaten Malang,” jelas Gatot.

Baca Juga :  Kapolda Jatim : PPKM Berbasis Mikro Sangat Efektif Turunkan Covid-19

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal.

Adapun ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara.

“Tersangka ini kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini