Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Kabupaten Sampang tahun anggaran (TA) – 2020.
Informasi yang dihimpun Suksesi Nasional.com, ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Sampang.
“Benar, tiga orang ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan di Polda Jatim,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi awak media Kamis (27/02/2025), petang.
Edy menyebut, tiga tersangka yang diamankan yakni MS (33); dan dua perempuan yaitu SR (26) dan MF (27). Ketiganya, merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelangan, Sampang.
Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang tahun anggaran 2020 ini, pihaknya menemukan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Meski demikian, Pihak Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
“Kerugiannya Rp 1,5 miliar, masih kita dalami dan kita kembangkan lagi,” pungkas Edy. (rus)