Beranda Headline

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Ajaran Sesat Samsudin

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menetapkan dua tersangka baru atas kasus ajaran sesat melalui konten yang memperbolehkan seseorang bertukar pasangan (istri) jaminan masuk syurga yang melibatkan Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, ada dua orang ditetapkan ssbagai tersangka baru terkait konten saudara Samsudin.

Mereka adalah kameramen berinisial FB dan editor berinisial FK,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim Selasa (05/03/2024).

Dirmanto menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah terkenal dan laris.

Baca Juga :  Beraksi di 10 TKP, Maling Motor Asal Sombo di Dor Polsek Tegalsari

Polda Jatim rencana akan memeriksa ahli agama selain memeriksa ahli Sosiologi bahasa dalam kasus Samsudin ini.

“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 juta per/bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Dirmanto. (rus)

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas : Mayoritas Publik Puas Atas Kenerja Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini