Beranda Headline

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO, Lima Orang Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim, bersama Kemenaker – RI menggelar Konpers terkait kasus perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Satuan tugas (Satgas) TPPO  Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus perdagangan orang atau Trafficking. Sedikitnya lima orang pelaku ditangkap, satu diantaranya adalah seorang perempuan.

Mereka masing – masing berinisial  MK, SA, AWT,  MYS, dan APP.  Para pelaku ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda yakni di Kabupaten Jember, Surabaya dan Sidoarjo.

Para Tersangka di Mapolda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran Indonesia  (CPMI) ke negara Kaboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Baca Juga :  Gempur Peredaran Rokok Ilegal,Pemkab Magetan Gelar Talk Show

Sebelumnya, pelaku juga pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto  didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim Salasa (13/06/2023).

Irjen Toni menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari pengiriman PMI ilegal itu sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000.

Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 07 Juni 2023.

Modusnya, rata-rata para pelaku memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya, mereka hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Baca Juga :  Hari Pertama Bertugas, Kapolda Kunjungi Gubernur Jatim

Sementara korban perdagangan orang atau Trafficking di Jawa Timur kebanyakan berasal daerah  Kabupaten Jember, Situbondo dan Pasuruan,” ungkapnya.

Kini para pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB)  yakni 20 lembar Pasport milik PMI, 20 lembar Visa milik PMI, 3 buah handpohone , rekening koran, surat keterangan sehat milik PMI.

Akibat perbuatannya, para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini