Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengusut dugaan suap pemilihan perangkat Desa di Kabupaten Kediri.
” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat sebanyak 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim.
Enam pengaduan diantaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini,” kata Kombes Dirmanto kepada wartawan Jum’at (26/04/2024).
Dirmanto menyebut, terkait kasus ini juga sudah diterbitkan Laporan Polisi (LP) model A.
“Ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambah Dirmanto.
Lebih lanjut Dirmanto menyampaikan, sesuai hasil penyelidikan bahwa adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri, tahun 2023.
Dimana peristiwa itu, terjadi pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa.
Kombes Dirmanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi Cat.
“Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman,dan pemeriksaan saksi – saksi, ” tutup Dirmanto. (rus)