Beranda Headline

Polemik SHM di Kawasan Pantai Konang, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan Penggunaan Lahan

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh Husni Taher Hamid (Foto Dok : Suksesi Nasional.com // Agus R)

Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mengemuka.

Komisi I DPRD Trenggalek telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas isu ini, menyusul kekhawatiran tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah berlangsung sejak tahun 1996.

Meskipun SHM di kawasan tersebut telah diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu, Komisi I DPRD menekankan bahwa penggunaan lahan di kawasan pantai harus mematuhi aturan yang berlaku saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Muh Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa meskipun secara yuridis SHM yang telah diterbitkan sejak 1996 tidak dapat dibatalkan, penggunaannya tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan sempadan pantai.

Dalam hal ini, peraturan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek harus diperhatikan dengan seksama.

Baca Juga :  Iklan

“Secara hukum, jika SHM sudah diterbitkan, hak kepemilikan tanah tersebut tetap diakui. Namun, jika penggunaan tanah tersebut bertentangan dengan peraturan yang baru, tentu saja harus dibatasi.

Sempadan pantai misalnya, tidak boleh ada bangunan atau penguasaan tanah yang melanggar aturan tersebut,” ujar Husni setelah rapat,

Lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa saat ini pihak DPRD tengah mengkaji apakah SHM yang sudah terbit bisa dicabut atau tidak. Meskipun demikian, menurutnya hal itu tidak memungkinkan.

Yang lebih penting, lanjutnya, adalah pembatasan penggunaan tanah, terutama di kawasan pantai, yang akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Mengingat adanya Undang-Undang Pengelolaan Pesisir Pantai, penggunaan tanah di sepanjang pantai harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

“Hukumnya, jika SHM sudah diterbitkan, hanya sebatas diakui haknya, tetapi secara penggunaannya, harus menunggu keputusan terkait aturan baru.

Hak pemilik tanah juga bisa gugur jika daratan tersebut sudah menjadi pantai. Kita lihat saja, sebagian besar kawasan itu kini sudah tergerus menjadi pantai,” tegasnya.

Di tempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, juga turut memberikan klarifikasi terkait kepemilikan SHM di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek .

Ia menjelaskan bahwa BPN hanya bertugas untuk mengamankan kepemilikan tanah, sementara penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Agus juga menjelaskan perubahan kondisi di kawasan tersebut, di mana sejak 2010 hingga 2020, terjadi abrasi pantai yang menyebabkan sebagian tanah hilang, terutama di sekitar aliran sungai yang kini sudah menghilang.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Trenggalek  Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Hal ini menyebabkan perubahan status tanah, sehingga penting untuk meninjau kembali keadaan terkini di lokasi tersebut.

“Sebagian tanah yang dulu merupakan sungai kini sudah hilang akibat abrasi, sehingga status tanah tersebut juga sudah berubah.

Kami akan bersama-sama dengan Komisi I DPRD Trenggalek melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi terkini di lokasi tersebut,” tambah Agus.

Agus Purwanto menambahkan, terkait sempadan pantai, pemilik tanah akan diberi informasi bahwa jika ingin melakukan pembangunan, mereka harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Untuk yang sepadan pantai ini nanti, pemilik akan diberi tahu bahwa kalau mau dilakukan pembangunan, harus ada izin dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(tj).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini