Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi gabungan menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, Jum’ at (22/11/2024) petang.
Kali ini, Korps Bhayangkara Polri meringkus sebanyak 25 orang pelaku terdiri dari dua pengedar dan 23 pengguna narkobe jenis sabu – sabu (SS).
Penggerebekan ini merupakan upaya Polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.
“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Kota Surabaya dari peredaran gelap narkoba.
Penggerebekan ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba,” kata Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dihubungi awak media Jumat (22/11/2024) petang.
Dari hasil penggerebekan ini, kata Robert, polisi mengamankan 25 orang pelaku dan menyita barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Semua pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, 17 diantaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Robert.
Robert berjanji akan mengubah stigma Jalan Kunti Surabaya menjadi kampung bebas narkoba.
Sebagai upaya preventif ke depan, polisi bakal membangun program rehabilitasi bagi pecandu dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” jelasnya.
Robert berharap penggerebekan dan penangkapan para tersangka malam ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
“Dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Robert. (rus)