Suksesi Nasional, Surabaya — Polisi kembali menangkap dua pelaku pengrusakan mobil dan provokator kericuhan di Bulak Banteng Bhinneka Kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Sabtu (10/07/2021) malam.
Kali ini Satreskrim Polres Tanjung Perak kembali meringkus dua tersangka yakni Firman (20) warga Bulak Banteng Surabaya dan Hasan (33) warga asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, awalmula kericuhan terjadi saat tim gabungan tiga pilar Kecamatan Kenjeran melaksanakan operasi PPKM Darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya.
Petugas menemukan salah satu warkop milik tersangka Eko (ditangkap sebelumnya) melanggar aturan PPKM Darurat. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan memberikan sanksi berupa surat tilang.
Namun dia tidak terima dan merobek surat tilang tersebut sambil memaki – maki dan menghina sambil mengeluarkan kata – kata kotor kepada petugas,” kata AKBP Ganis saat Konferensi Pers Selasa (13/07/2021).
Sementara motif dari pada kedua pelaku ini tidak terima warkop atau giras saudaranya di tertibkan dan berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa berdatangan dan mengepung lokasi sehingga terjadi keributan.
Mereka mengusir petugas dengan melempar menggunakan batu dan kayu sehingga mobil Patroli lalu lintas Polsek Kenjeran mengalami kerusakan dibagian kaca belakangnya.
Tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum karena menghalang – halangi petugas saat melaksanakan operasi PPKM Darurat.
Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Untuk sementara ini kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 buah Handphone merk Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu Paving 1 buah jaket hitam merk one heart serta 1 lembar calana jeans warna biru,” tandasnya.
Akibat perbuatnnya, kedua pelaku terancam pasal 212 KUHP jo pasal 211 KUHP jo 212 KUHP subsider pasal 170 KUHP dan pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider pasal 15 UU RI nomor 1tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 4 tahun penjara,” tutup Ganis. (rus)