Suksesi Nasional, Surabaya – HE (29) warga jalan Simo Gunung Kramat Selatan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya disergap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
HE disergap usai menerima bingkisan narkoba dengan cara ranjau ditempat tong sampah depan Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya sebanyak 9 poket sabu seberat 15,52 gram dengan harga 13.875.000 rupiah.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri saat dihubungi Suksesi Nasional.com terkait penangkapan pengedar narkoba yang dilakukan anggotanya.
HE yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 10 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10:00 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan dirumah kosnya jalan Tubanan Baru Surabaya, petugas menemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan dan 1 buah HP merk Relmi warna merah,” jelas AKBP Daniel Marunduri Rabu (25/05/2022).
Daniel menambahkan, 1 poket sabu seberat 15, 52 gram itu kemudian dibagi oleh tersangka HE menjadi 11 poket kecil dan sudah terjual sebanyak 2 poket. Sementara sisanya tinggal 9 poket saat diamankan petugas.
Kepada polisi, HE mengaku membeli barang haram narkotika jenis sabu dari LK akan dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Bukan kali ini saja, sebelumnya pelaku juga pernah membeli sabu dari AS yang saat ini masih buron (DPO) pada hari Jumat 6 Mei 2022 jam 21.00 Wib.
Keduanya bertemu dan melakukan transaksi secara ranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga 5.000.000 rupiah,” tutup Daniel.(rus)