Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial AS (39).
Kasus penganiayan yang melibatkan tersangka inisial PP (25) itu terjadi pada Minggu, 29 September – 2024 disebuah kamar rumah lantai II Jalan Asem Mulya Surabaya.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban terlibat cekcok dan adu mulut dengan pelaku akibat salah paham hingga berujung pada penganiayaan.
Pelaku nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau potong es batu dan mengenai tubuh, perut, dan kepala.
Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai pekerja proyek itu mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RS Muhammad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada wartawan Rabu (02/10/2024).
Suroto menyebut, kasus pembacokan itu kemudian dilaporkan ke Polisi oleh saksi bernama Slamet Riyadi (52) yang melihat kejadian tersebut
“Usai menerima laporan, Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tak lama setelah kejadian,” jelas IPTU Suroto.
Selain pelaku, kata Suroto, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau yang digunakan untuk membacok korban.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Polsek Asemrowo Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam),” pungkas Suroto . (rus)