Suksesi Nasional, SURABAYA– Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai. Namun malah dijadikan tempat praktik permainan judi online atau judol.
Usut punya usut, Polisi meringkus seorang pria yang tengah duduk asyik sambil bermain judi daring.
Pria tersebut berinisial SI (42) ditangkap disebuah Kedai Kopi de Genk Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/02/2025) dini hari.
Ia kedapatan sedang memainkan judi online (judol) jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone (hp) miliknya.
Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” kata Iptu Suroto kepada wartawan Jumat (28/02/2025).
Saat diperiksa, kata Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.
“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Suja’i kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.
Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (rus)