Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang sindikat pengedar uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat senilai 2,1 milyar rupiah berhasil ditangkap Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku masing – masing berinisial IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika. Sebanyak 15.000 lembar dolar Amerika palsu berhasil kita amankan, kalau ditotal sekitar hampir 2, 1 Miliar.
“Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini mencoba mamasukkan uang dolar palsi ini ke bank, namun mereka gagal,” ujar Oki Ahadian Purwono Senin (08/03/2021).
Kedua pelaku datang ke Surabaya bermaksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada Josep.
“Lalu, saksi ini melalui pegawai Bank di kantor cabang Perak yang mana uang tersebut hendak di masukkan ke tabungan, karena uang dolar ini jumlahnya sangat banyak. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” terang Oki.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Bank, diketahui bahwa uang kertas Dolar Amerika pecahan 100
US$ tersebut di ketahui adalah uang dolar palsu.
“Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas palsu dengan uang kertas yang asli. Kemudian petugas Bank menghubungi
petugas Kepolisian, karena uang dolar tersebut diduga palsu,” kata Oki.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Penghela No 50 – 052 Surabaya, pada tanggal 21 desember 2020 beserta
Barang bukti uang kertas dolar palsu sebanyak 15.000 lembar.
Saat menjani pemeriksaan, tersangka IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu dan mengaku hanya bertugas mengirim saja.
Saya hanya mengantarkan ke Surabaya dan berangkat dari Bali melalui jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” aku IWW kepada Polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi karena masih dalam penyidikan dan pendalaman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Mereka terancam Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu,” pungkasnya.(rus)