Suksesi Nasional, KOTA BATU – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu beserta jajaran gulung 16 pengedar narkoba jenis sabu – sabu (SS).
“Dari ke- 16 pelaku, Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus dengan rincian, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L (pil koplo) sebanyak 1 kasus.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir.
“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.
Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp 2500,” papar Iptu Ariek, Jumat, (14/6/2024).
” ia menjelaskan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.
Modus Operandi Mereka para pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 Jam beroperasi,” ungkapnya.
” Lebih lanjut, Ariek menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.
Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.
“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram.
Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutupnya. (hum/rsd)