Suksesi Nasional, KOTA BLITAR – Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota membekuk pelaku begal dengan modus kempes ban dan pecah kaca.
Dalam kasus ini polisi sedikitnya mengamankan 2 orang pelaku masing – masing berinisial RP dan PS.
Komplotan begal ini mengincar para nasabah Bank,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Selasa (0i/10/2024)
“Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu dan 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar.
Dua pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi.
Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Pelaku RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024 dan melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota.
“Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon,”jelas Kompol I Gede Suartika.
Masih kata Kompol Gede, mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung,” ungkapnya.
Kompol Gede menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.
“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar,” sebut Kompol Gede.
“Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos, begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dinerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (@gus/sid)