Suksesi Nasional, Bondowoso – Kepolisian Resort (Polres) Bondowso ringkus dua terduga pengedar narkoba dan obat terlarang berinisial HL (27) dan SM (33).
HL ditangkap karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,44 Gram dan seperangkat alat hisap atau bong.
Sedangkan SM, kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama saat kepada awak media, Kamis (25/05/2023).
Bagus menyebut, kedua tersangka HL dan SM diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda.
Tersangka HL diamankan saat berada di dalam rumahnya Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso pada Rabu (24/05 2023) pukul 20.30 Wib.
Sementara tersangka HL kedapatan membawa sabu yang diperoleh dari salah satu temannya, ” jelas Bagus.
Sedangkan SM diamankan di sebuah rumah di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dengan barang bukti Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada ijin edar.
“Pengakuan tersangka Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (DPO)
Saat ini IM masih dalam lidik petugas Satresnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SM akan dijerat dPasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (hum/ rus)