Suksesi Nasional, BONDOWOSO – Polres Bondowoso meringkus seorang pemuda berinisial WH (22) lantaran terlibat kasus peredaran obat terlarang.
“Pria asal Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diduga sebagai pengedar Pil Koplo.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, penagkapan tersangka WH berlangsung pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wib.

“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WD di rumahnya,” ujar AKBP Lintar kepada wartawan Selasa (23/04/2024).
Menurut AKBP Lintar, bahwa WD saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.
” Tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir seharga Rp. 10.000,” ungkap AKBP Lintar.
Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.
“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, “pungkasnya. (hum/gus)