Suksesi Nasional, Jember – Bersama Forkopimda, Kepolisian Resort (Polres) Jember Jawa Timur melaksakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 10 Kg.
Barang bukti 10 Kg ganja tersebut milik tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.
Tersangka AA sendiri ditangkap polisi pada bulan April 2023 yang lalu.
Dia (AA) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi.
Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, ,” ujar Hendri.
Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 ribu perhari dalam 1 kilonya.
Hendri juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.
Dia sudah menjalankan aksinya, sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,” terang mantan Kanit Lantas Polsek Simokerto Surabaya.
Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Hendri.
Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.
Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.
Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.
Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni. (hum/red)