Suksesi Nasional, Lamongan-
Setelah viral di Medsos, oknum pencuri iseng alat kampanye Prokes Covid- (pocong) akhirnya diamankan petugas Polres Lamongan. Kejadian heboh di Medsos tersebut, menjadikan pertanyaan publik, apa motif pelaku melakukan itu.
Salah satu pelaku dari empat pelaku pencurian manekin pocong di alun-alun Lamongan Budi mengaku apa yang ia lakukan bersama temannya tersebut hanya iseng dan tanpa niat apapun. Awalnya, aku Budi, ia iseng inging menakut-nakuti seorang temannya namun keburu aksinya viral di media sosial.
“Saya curi pocong itu hanya iseng rencananya untuk menakut-nakuti teman saya bernama Adit. Jadi, tidak ada niatan lain apapun,” kata Budi kepada polisi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Sabtu (10/7/2021).
Perbuatan nyeleneh yang dilakukan Budi ini ternyata berbuntut panjang karena aksinya juga ditiru oleh pelaku lain yang masih dibawah umur. Setelah viral semua pelaku tersebut ternyata keder dan bermaksud untuk mengembalikan pocong yang telah mereka curi tersebut. “Pocong itu saya kembalikan di tempatnya,” aku Budi.
Bahkan, Budi dan semua tersangka mengaku menyesali perbuatan mereka dan meminta maaf kepada polisi dan semua masyarakat Lamongan atas apa yang mereka perbuat. “Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya, dan saya tidak punya niatan apapun, karena saya hanya i seng,” lanjutnya.
Kini 4 tersangka harus menanggung akibatnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKBP Miko Indrayana mengatakan, apa yang dilakukan para tersangka adalah semua pelanggaran karena properti yang dicuri pelaku adalah sarana untuk mengedukasi masyarakat dimasa Pandemi COVID-19.
“Ini hasil respon cepat anggota kami, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Pres Release.
Yang terpenting bagi kami, sambung Miko mari bersama-sama patuhi Prokes, apalagi dalam PPKM darurat seperti.
” Kita berharap dengan PPKM dan patuhi Prokes bisa meminalisir angka kenaikan dampak penyebarann Covid-19. Sehingga bisa normal dan segera tuntassecara nasional, khususnya di Kab.Lamongan, ” himbau Kapolres Lamongan, dihadapan awak media.
Saat ini 4 pelaku harus menanggung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain Budi dan Alif, dua tersangka lainya masih dibawah umur.(rul)