Suksesi Nasional, LAMONGAN –
Polres Lamongan menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim dalam Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Gedung Sasana Krida Jagratara (SKJ) Polres Lamongan, Kamis (30/01/2025)
Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelidikan serta penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., Bapak Ephraim J.K. Caraen, S.H., M.Hum., C.Med. selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, PA Reskrim Polres Lamongan, Kanit Reskrim Polsek Jajaran, dan seluruh anggota Reskrim Polres Lamongan.
Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seorang penyidik. Menurutnya, seorang penyidik yang baik tidak hanya harus cerdas dan terampil tetapi juga memiliki kejujuran serta tanggung jawab tinggi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bergantung pada bagaimana kita menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Jangan mengorbankan keadilan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Bobby juga mengingatkan pentingnya ketelitian dan kejelian dalam mengolah informasi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sekecil apa pun informasi yang ditemukan bisa menjadi petunjuk penting dalam menentukan arah kasus. Oleh karena itu, kita harus teliti dalam mengumpulkan bukti, menganalisis data, dan menyusun konstruksi hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Tantangan lain yang dihadapi dalam penegakan hukum saat ini adalah perkembangan teknologi yang semakin canggih. Banyak tindak kejahatan yang melibatkan teknologi modern seperti media sosial, enkripsi data, hingga transaksi keuangan digital yang sulit dilacak.
Oleh karena itu, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota harus terus belajar dan menguasai teknik berbasis teknologi agar tidak tertinggal dari modus operandi para pelaku kejahatan.
Sementara itu, Bapak Ephraim J.K. Caraen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lamongan dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada Kementerian Perdagangan untuk berbagi ilmu dalam pelatihan ini.
Beliau menekankan bahwa tindak pidana perlindungan konsumen merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun tidak ada konsumen yang melapor mengalami kerugian, pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tetap dapat diproses hukum jika telah ditemukan cukup bukti.
“Norma larangan dalam UUPK bersifat absolut. Tidak perlu ada sebab dan akibat atau adanya korban terlebih dahulu untuk menjadi suatu delik.
Sebelum pengenaan sanksi pidana, UUPK juga mengatur ketentuan mengenai larangan memperdagangkan barang, perintah penarikan barang dari peredaran, serta kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, penyelidikan bukanlah tugas individu, melainkan kerja tim yang membutuhkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang solid.
“Tanpa kerja sama yang kuat, penyelidikan bisa gagal. Oleh karena itu, dalam latihan ini kita harus membangun mentalitas kerja tim yang solid dan saling mendukung,” ungkapnya.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para anggota Reskrim Polres Lamongan dapat lebih memahami aspek hukum dan teknis dalam menangani kasus-kasus perdagangan serta perlindungan konsumen.
Selain itu, peningkatan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi juga menjadi poin utama dalam menghadapi tantangan kejahatan modern di era digital saat ini.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, yang membahas berbagai studi kasus serta langkah-langkah strategis dalam menangani pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Polres Lamongan berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para anggota reserse dalam menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan berintegritas.(rul)