Suksesi Nasional, Lamongan- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan Jawa Timur berhasil mengamankan 7 tersangka dari 5 kasus peredaran Narkoba selama dua pekan dibulan Juni 2021.
Para pelaku yang diamankan tersebut karena terbukti melakukan peredaran pil dobel L dan narkoba jenis shabu.
Tersangka pil dobel L yakni bernama Yhohara, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Faisal Faturrahman, Ahsana Melati, dan Darsum.
Ke enam tersangka diamankan petugas, saat menjalankan aksi jual beli di beberapa TKP, yakni diwilayah Kecamatan Ngimbang, Babat dan Brondong. Hasil penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 138 butir pil dobel L.
Pada pekan yang sama polisi juga berhasil melakukan penangkapan sekaligus pengembangan bandar besar narkoba jenis shabu dan ganja lintas wilayah. Dia adalah Kunasdi warga Surabaya diamankan pada hari Kamis (24/6/21).
Tertangkapnya salah satu bandar besar tersebut saat pelaku berada dipinggir jalan Desa Balungtawon Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan. Saat penangkapan polisi menyita berang bukti 135,07 gram Sabu dan1 kilogram Ganja.
Dalam Press Konferencenya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan aspirasinya pada jajaranya, dimana dalam 2 pekan dibulan Juni berhasil mengamankan 7 tersangka dari 5 kasus.
“Penangkapan dan pengungkapan tersebut memang komitmen dari Polres Lamongan, apalagi moment Hari Anti Narkotika Dunia, dan ini kita tunjukkan bahwa Polres Lamongan akan selalu mengikis habis peredaran Naskoba di wilayah hukum Polres Lamongan, ” kata AKBP Miko Indrayana Selasa (29/6/21)
“Penangkapan tujuh tersangka dari lima perkara bukti kinerja jajaran Polres dengan masyarakat, enam tersangka peredaran pil dobel L.
Sementara satu tersangka termasuk bandar besar, 1,5 ons Sabu dan 1 Kg ganja. Setelah kami kembangkan tersangka juga mengaku sudah menjual 4 Kg ganja lintas wilayah, di Kediri, ” tambah Miko.
” Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau sabu-sabu. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 2, Pasai 111, dan UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197, Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman dari minimal 4 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati, ” pungkasnya. (rul)