Suksesi Nasional, Lamongan-
Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku perzinaan dan pencabulan anak dibawah umur.
Dalam kasus perzinaan polres Lamongan berhasil mengamankan seorang tersangka (KBD) yang tak lain adalah oknum Kepala Desa (Kades) Karangwedoro, Kec Turi dan pasangannya RNW (30), Jumat (4/6) sekitar pukul 01:00 WIB . Saat petugas melakukan penggerebekan kedua pasangan sedang asyik didalam kamar rumah beralamatkan Ds Tawangrejo, RT/RW 01/02, Kec Turi, Kab Lamongan. Diamankanya pelaku saat petugas mendapat laporan dari warga AGF (49), yang tak lain adalah suami sah dari RNW.
Menurut AKBP, Miko Indrayana, SIK mengatakan saat penangkapan kedua pelaku tidak berkutik, namun sedikit memakan waktu karena pelaku pria berusaha kabur.
” Sebagaimana pengakuan tersangka, kejadian perzinaan sejak bulan April 2021, dimana saat RNW bekerja sebagai pembantu di rumah KBD. Selain itu kedua tersangka mengaku sudah nikah secara sirih sejak 10 Mei 2021, meskipun RNW berstatus istri sah AGF. Selama nikah siri tersangka mengaku melakukan persetubuhan sebanyak sekira 30 kali yang semuanya dilakukan di rumah tersangka KBD,” kata Kapolres Lamongan dalam Pers Konferensinya, Senin (14/2/2021).
” Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti satu buah buku nikah. Pasal yang disangkahkan adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 bulan. Karena ancaman dibawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi wajib lapor dua kali dalam sepekan,” terang Kapolres Lamongan pada awak media.
Sementara itu dlam Pers releasenya, Polres Lamongan juga mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan tersangka EML (20) warga Desa Penanjan, Kec Paciran, Kab Lamongan, sementara korbanya adalah INK (17)warga Ds Tenggulun, Kec Solokuro, Kab.Lamongan.
Penangkapan tersangka bermula setelah petugas mensapat laporan dari orang tua korban yang tidak yerimah dengan perlakuan korban. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah, Kec Brondong, Rabu (28/5/2021).
Kepada petugas, tersangka mengenal korban dari kenal dari Medsos (instangram), selanjutnya dilanjutkan dengan komunikasi lebih dekat.
” Dari perkenalan di Medsos tersebut, tersangka melanjutkan dengan modusnya, yakni akan bersedia mengawini korban. Semenjak perkenalan hingga diamankanya tersangka mengakui sudah melakukan hubungan intim sebanyak 8 kali, baik diTKP penangkapan dan termasuk dirumah korban saat kosong. Kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi berkali- mulai / kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 wib di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kab. Lamongan dan untuk kejadian terkahir terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wib di rumah anak korban alamat Ds. Tenggulun Rt. 008 Rw. 003 Kec. Solokuro Kab. Lamongan, ” kata AKBP, Miko Indrayana.
” Karena bujuk rayunya, itulah sehingga tersangka memperdayai korban hingga beberapa kali.Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Lamongan, termasuk memanggil saksi-saksi dan korban untuk dimintai keterangan,
” tambahnya.
” Setiap orang dengan sengaja dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lamongan.(rul)