Beranda Headline

Polres Lumajang Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Bangkalan, Sita 50,80 gram Sabu

 

Suksesi Nasional, Lumajang – Komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran Narkoba terus dinyatakan dengan berbagai upaya, mulai dari melakukan sosialisasi hingga penindakan hukum.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50,80 gram yang dilakukan dua pria asal Bangkalan, Madura.

Kedua pria di amankan pada saat malam tahun baru – 2024 itu adalah ML (31) warga Burneh; dan RD (31) warga Tragah, Bangkalan, Madura.

Keduanya ditangkap oleh petugas saat akan mengantarkan sabu seberat 50,80 gram di wilayah Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik kepada awak media, Kamis (04/01/24).

Baca Juga :  Rangkaian HPN, PWI Lamongan Gelar Pelatihan Jurnalistik

“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata AKBP Zainur Rofik.

Rofik menerangkan, saat penangkapan kedua tersangka ini, AG berhasil lolos dari kejaran Polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK”, jelas AKBP Rofik.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini juga masih dalam pengejaran Polisi. Saat ini.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Jatim Beri Dukungan Psikososial Korban Erupsi Gunung Semeru

“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” terang dia.

Berdasarkan pengakuan RD kepada petugas bahwa dari setiap gram sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,”ujarnya.

Selanjutnya, RD mengaku dari total upah senilai Rp 12 juta tersebut, nantinya akan dibagi tiga antara kurir, rekan dan penjualnya.

“Atas kasus ini kami tegaskan kepada seluruh elemen Masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan Narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,”tutup AKBP Rofik. (hum/rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini