Suksesi Nasional, Madiun – Satresnarkoba Polres Madiun Kota Jawa Timur bekuk terduga pengedar narkotika jenis ganja Kamis (04/01/2024) sore.
Satu orang berinisial IMP (20) warga Kecamatan Manguharjo ditetapakan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada awak media di Polres Madiun, Sabtu (06/01/2024).
AKP Eka Supriyadi mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar berupa 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar AKP Eka Supriyadi.
Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 unit Ponsel merk i phone 7, 1 unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 bendel paper merk RAW dan 1 gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.
“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP. ,” terang AKP Eka.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (hun/ sur)