Suksesi Nasional, MALANG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang Jawa Timur membongkar home industri minuman keras (miras) ilegal.
“Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR (28).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (06/06/2024).
Menurut Kompol Imam, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
“Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka MR.
Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti belasan botol berisi miras jenis trobas, 2 belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.
“Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita,” terang Kompol Imam.
Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.
“Selama satu bulan ini, pelaku bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar 3 sampai 4 juta rupiah setiap kali produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Kami Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.
“Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.
Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.
“Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/rsd)