Beranda Headline

Polres Nganjuk Ringkus Dua Pelaku Curat di Lengkong

 

Suksesi Nasional, Nganjuk – Tak butuh waktu lama. Satreskrim Polres Nganjuk meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Desa Ngirngin Kec. Lengkong pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 05:30 Wib lalu.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengungkapkan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing – masing berinisial AS (39) dan ID (26).

Keduanya merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat di rumahnya termasuk Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang menimpanya Selasa tanggal 05 September 2023 selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Nganjuk.

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor ke Mapolres Nganjuk,” kata AKP Fatah Rabu (06/10/2023).

Baca Juga :  SDN 1 Bayansari Kabupaten Tanbu Ikuti Lomba Adiwiyata Tingkat Kalsel - 2023

Fatah mengungkapkan dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai 32 juta rupiah.

Sementara itu dari keterangan pelaku mengungkapkan motif yang mendorong mereka melakukan pencurian tersebut akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.

“Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas AKP Fatah. (rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini