Beranda Headline

Polres Nganjuk Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 300,5 Juta

Suksesi Nasional, NGANJUK  – Aparat Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Nganjuk meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

“Tersangka yang diketahui bernama MS (20) warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang,

Ia diduga sebagai otak pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000,-.

“Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro.

Korban dalam kasus ini adalah pemilik mobil, yang melaporkan kehilangan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa mobil tersebut dan melarikan diri.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Gelar Job Fair , Kurangi Angka Pengangguran

Tersangka kemudian menjual atau menukarkan mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar AKP Julkifli.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Honda HRV, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya.

Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan sebagai modal usaha,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Julkifli.(dw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini