Suksesi Nasional, NGANJUK – Polisi mengamankan pekaku pencabulan inisial AMJ (26) warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Selasa 24 September 2024 pukul 17:45 Wib.
Tersangka AMJ ditangkap saat berada di rumahnya lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Korban berisial NP(13) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WA yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku, setelah didesak, korban mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali, selanjutnya oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk selanjutnya mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.
“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.,”pungkas AKP Julkifli.(rmb)